Lahirnya Perpres nomor 39 tahun 2019 merupakan babak baru dalam Tata Kelola Data dan Informasi Statistik Sektoral. Dimana sebelumnya statistik sektoral dikelola oleh masing-masing dinas/instansi, namun saat ini sudah ada peraturan yang mengaturnya. Dalam aturannya Dinas Kominfo diberi tugas sebagai Walidata Sektoral di tingkat pusat dan secara otomatis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara menjadi Walidata Sektoral di tingkat Provinsi. seterusnya Dinas Komunikasi dan Informatika atau Urusan Statistik Kabupaten/Kota menjadi Walidata Sektoral di tingkat kabupaten/kota.
Pertemuan Forum Data ini dilaksanakan pada tanggal 11-12 November di Hotel Aryaduta, Manado. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh BPS Kab/Kota dan Diskominfo di Provinsi Sulawesi Utara termasuk Satker BPS Kota Bitung dan Diskominfo Kota Bitung.
Forum tersebut menjadi pertemuan untuk membahas perbaikan data sektoral, tempat saling berbagi informasi dan untuk memperbaiki pengelolaan Data Sektoral Sulawesi Utara.
Membangun itu mahal tapi membangun tanpa data itu lebih mahal. Semoga dengan adanya pertemuan ini pemahaman mengenai peran dan fungsi institusi statistik dalam Satu Data Indonesia dapat dipahami sehingga akan dihasilkan data statistik yang semakin akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah di akses.
📸 : Humas Bps Sulut
#SatuDataIndonesia
#DataMencerdaskanBangsa
#GerakanCintaData
#BerkaryaBersamaBahagia
#BitungMelekData
#SensusPenduduk2020
#MencatatIndonesia