Latar Belakang Pelayanan Statistik Terpadu
Secara umum terdapat beberapa alasan yang menjadi latar belakang mengapa BPS perlu melakukan peningkatan pelayanannya. Pertama, pelayanan publik merupakan salah satu pilar Reformasi Birokrasi BPS. Kedua, pelayanan publik merupakan quick wins BPS dalam Reformasi Birokrasi. Ketiga, pelayanan publik merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral BPS kepada masyarakat.
Secara khusus, dalam program Statistical Capacity Building-Change and Reform for the Development of Statistics (Statcap - Cerdas) di bidang diseminasi mencantumkan bahwa peningkatan kualitas data sekaligus peningkatan kepuasan dan kepercayaan pengguna terhadap pelayanan dan statistik merupakan sesuatu yang penting dan strategis. Beberapa permasalahan yang dijumpai dalam pelayanan statistik, antara lain adalah hal-hal yang berkaitan dengan akses data, perhatian terhadap pengguna data, dan sistem yang ramah pengguna.
Selama ini, pelayanan yang diberikan oleh BPS kepada masyarakat masih dilakukan secara silo, yaitu setiap bagian di BPS memberikan pelayanan secara terpisah dan terpilah. Pelayanan semacam ini mengakibatkan banyak pengguna yang mengalami kebingungan. Selain itu, pelayanan ini juga menjadi tidak efektif karena terlalu banyak unit yang harus dihubungi oleh pengguna. Oleh sebab itu, BPS Kota Bitung melalui Seksi IPDS, mencanangkan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang merupakan pelayanan satu pintu (one gate services) dan juga one stop services.
Maksud dan Tujuan Pelayanan Statistik Terpadu
- Maksud dan tujuan pelaksanaan Pelayanan Statistik Terpadu di BPS Kota Bitung:
- Menerapkan pelayanan satu pintu (one gate services) dimana setiap pengguna dan konsumen data dapat mengakses setiap pelayanan melalui satu pintu.
- Memberikan kemudahan bagi pengguna yang memerlukan data dengan memberikan beberapa jenis layanan yaitu pelayanan pustaka tercetak, pelayanan pustaka digital, pembelian publikasi baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, pelayanan data mikro, konsultasi statistik sampai dengan rekomendasi/bantuan survei.
- Menerapkan standarisasi pelayanan bagi pengguna data baik di BPS Kota Bitung
- PST merupakan salah satu komponen dalam pelaksanaan quick wins BPS, sehingga PST dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan quick wins BPS selain dua komponen lainnya yaitu Advance Release Calendar (ARC) dan Website.
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS?
Tata cara mendapatkan data di BPS
|
- Jika ingin membaca buku publikasi silahkan datang ke Perpustakaan yang berada di semua kantor BPS baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk di BPS Pusat terletak di Gedung 2 lantai 1, atau melalui telepon (021) 385-7046 atau (021) 381-0291 ext. 3240-3; untuk di BPS Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu Lantai 1; untuk di BPS Kota Bitung di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu;
- Jika ingin membeli softcopy buku publikasi atau data mikro hasil survei/ sensus, silahkan datang langsung ke Ruang Konsultasi Statistik BPS Pusat yang berada di Gedung 2 lantai 3, atau melalui email ke bpshq@bps.go.id, atau melalui telepon (021)350-7057 atau (021)384-1195 ext.3230-3234, atau melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Diseminasi Statistik.
- Jika ingin membeli buku terbitan BPS Kota Bitung silakan datang langsung ke Ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Bitung, di Jl. Stadion Duasudara, Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
|
|
Alamat kantor BPS Kota Bitung
Badan Pusat Statistik Kota Bitung
Jl. Stadion Duasudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Kota Bitung, 95545
Sulawesi Utara, Indonesia
Contact Person:
Seksi IPDS BPS Kota Bitung
Telp. (0438) 31269 Email: bps7172@bps.go.id
Facebook: @bpskotabitung, Instragram: @bps_bitung
|
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?
Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS Kota Bitung dapat dilayani di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu
|
Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?
Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
|
- Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:
|
|
- Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:
|
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Lembaga Negara
3. Perwakilan Negara Asing
4. Lembaga Internasional
|
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:
|
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;
2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;
3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);
4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
|
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.
|
- Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website dan beberapa publikasi cetak gratis, seperti: Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE).
|
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?
Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|