29 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kepala Badan Pusat Statistik Kota Bitung Simon A. A. Remiasa, SST. menyerahkan langsung Laporan Hasil Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) kepada Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Terkait hal tersebut, dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPS telah melakukan evaluasi atas penyelenggaraan statistik sektoral tahun 2024 pada Pemerintah Kota Bitung.
Tujuan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan pemerintahan daerah. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dan rekomendasi dalam penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Bitung (Statistics of Bitung CityJl. Stadion Duasudara
Manembonembo
Kota Bitung
Telp. (0438) 31269
Email : bps7172@bps.go.id
web: https://bitungkota.bps.go.id
Tentang Kami