Pengawasan Pendataan Susenas - Seruti Maret 2023 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Bitung

Konsultasi via Whatsapp melalui Nomor Petugas 081230464747 (Aji) atau 085342505360 (Bimo)
Dapatkan informasi dan kegiatan kami melalui media sosial Facebook: BPS Bitung dan Instagram: @bpsbitung

Unduh Publikasi Kota Bitung Dalam Angka 2024 melalui link DDA 2024
Unduh Publikasi Kecamatan Dalam Angka 2024 Kota Bitung pada link KCDA 2024

Pengawasan Pendataan Susenas - Seruti Maret 2023

Pengawasan Pendataan Susenas - Seruti Maret 2023

9 Maret 2023 | Kegiatan Statistik


BITUNG - Badan Pusat Statistik Kota Bitung saat ini tengah melaksanakan Pendataan Susenas - Seruti Maret 2023, Susenas sendiri adalah singkatan dari Survei Sosial Ekonomi Nasional yang merupakan salah satu sumber data sosial ekonomi rumah tangga yang penting di Indonesia. Hasil dari survei ini telah banyak digunakan oleh berbagai kalangan, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga digunakan di mancanegara. Indikator yang dihasilkan dari Susenas juga menjadi rujukan utama untuk memantau perkembangan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) setiap tahunnya hingga tahun 2030. Salah satu contoh data yang dihasilkan dari susenas adalah Angka Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Adapun Seruti merupakan integrasi dari tiga survei yang diselenggarakan oleh BPS secara triwulanan. Tiga survei yang diintegrasikan dalam seruti adalah Survei Khusus Konsumsi Rumah Tangga (SKKRT), Survei Khusus Tabungan dan Investasi Rumah Tangga (SKTIR) dan Susenas.

Pendataan Susenas Maret 2023 mencakup 345.000 rumah tangga yang terdapat dalam blok sensus biasa, tidak termasuk yang tinggal dalam blok sensus khusus, seperti kompleks militer dan sejenisnya serta rumah tangga khusus yang berada di blok sensus biasa. Rumah tangga sampel dicacah dengan Kuesioner Kor (VSEN23.K) dan Kuesioner Konsumsi/Pengeluaran (VSEN23.KP).

Salah satu strategi untuk menjaga kualitas data Susenas adalah dengan melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan secara berjenjang yang dimulai dari petugas lapangan. Pengawas yang melakukan fungsi pengawasan ke pencacah harus turun langsung ke lapangan, tidak hanya menunggu hasil pencacahan tanpa mengetahui kinerja dari pencacah pada saat mewawancarai responden. Pengawas memiliki peran yang sangat penting sebagai koordinator lapangan. Sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan pencacah, pengawas harus sanggup dan bertanggung jawab untuk memecahkan permasalahan lapangan dan juga menjadi narasumber serta mengoordinasi pencacah agar kegiatan berjalan sesuai prosedur tepat waktu.

Perilaku moral hazard pencacah, seperti: tidak menaati prosedur pencacahan, tidak melakukan pencacahan secara lengkap, mengganti responden, mengganti karakteristik responden (umur, status perkawinan, status pendidikan, dan lain-lain), serta "mencacah di atas meja" merupakan tantangan besar bagi pengawas. Pengawas memegang fungsi kontrol pertama terhadap kegiatan pencacahan. Pengawas harus dapat memastikan setiap tahap kegiatan lapangan dapat berjalan sesuai Prosedur Operasional Standar/Standard Operational Procedure (SOP) dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Bitung (Statistics of Bitung CityJl. Stadion Duasudara

Manembonembo

Kota Bitung

Telp. (0438) 31269

Email : bps7172@bps.go.id

web: https://bitungkota.bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik